SHARE

Dinas Ketahanan Pangan Dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Agam lakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Agam dalam rangka melakukan pembinaan serta pengawasan perizinan usaha sektor kelautan dan perikanan di Kabupaten Agam.

Laporan: Linda Sari

AGAM, CARAPANDANG.COM - Dinas Ketahanan Pangan Dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Agam lakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Agam dalam rangka melakukan pembinaan serta pengawasan perizinan usaha sektor kelautan dan perikanan di Kabupaten Agam.

Hal ini dilakukan sebagai bentuk tindakan preventif dalam hal pelanggaran hukum perizinan usaha sektor kelautan dan perikanan.

Penandatanganan perjanjian tersebut dilaksanakan di Aula Kejaksaan Negeri Agam di Padang Baru Lubuk Basung yang dilakukan antara Kepala DKPP Rosva Deswira SPi MSi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Agam Burhan SH MH, Selasa (3/10).

Dalam kegiatan tersebut turut mendampingi Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Hadi Saputra SH MH beserta tim JPN kejaksaan Negeri Agam serta Kabid Penguatan Daya Saing dan Pengawasan Sumberdaya Perikanan Hartini SPi MSi, Kabid Perikanan Budidaya dan Perikanan Tangkap Doni Afdison SPi,  Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Agam Malini Saftiya SIP.

Kepala Kejaksaan Negeri Agam, Burhan, SH MH menyambut baik kerjasama ini, bahkan pihaknya siap bersinergi dengan memberikan pertimbangan hukum, pendapat hukum,  pendampingan dan bantuan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara sesuai kesepakatan yang dituangkan dalam perjanjian kerjasama. 

”Kami selaku jaksa pengacara negara dengan senang hati memberikan pendampingan bagi semua OPD untuk berkonsultasi dengan kami tentang permasalahan hukum yang sekiranya kurang dipahami, dan siap membantu dengan memberikan sosialisasi dan penerangan hukum,” ungkap Kajari Agam.

Disamping itu, Kepala DPKP Rosva Deswira SPi MSi berharap dengan adanya kerjasama ini dapat meningkatkan disiplin dan kepatuhan pelaku usaha sektor kelautan dan perikanan Kabupaten Agam dalam pemenuhan syarat-syarat perizinan usaha serta melaksanakan cara budidaya ikan yang baik. 

“Dengan adanya kerjasama ini diharapkan pelanggaran izin usaha di sektor kelautan dan perikanan dapat diminimalisir dan terciptanya kepastian hukum usaha kelautan dan perikanan,” tuturnya.



Tags
SHARE