SHARE

istimewa

CARAPANDANG.COM - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid berharap dana abadi pesantren segera terwujud sebagaimana sudah diatur dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren:

Dia berharap pendidikan Islam seperti pondok pesantren mendapatkan hak yang adil dari negara.

“Pemerintah sudah membuat UU Pesantren dan Kementerian Pendidikan akan merevisi UU Sistem Pendidikan Nasional, diharapkan regulasi itu bisa berujung pada kemaslahatan bagi bangsa dan negara termasuk pendidikan Islam, pesantren, dan lainnya,” kata Hidayat Nur Wahid dalam keterangannya, di Jakarta, Minggu.

Hal itu dikatakannya usai meresmikan Gedung Asrama Putri Tareem dan Badan Wakaf PPM Baitussalam Prambanan, Yogyakarta, Sabtu (27/8).

HNW menilai sangat penting bagi pemerintah memberi perhatian serius dan membantu agar pendidikan keagamaan, seperti madrasah, pesantren, dan lainnya untuk berkembang.

“Sebagai contoh, untuk pesantren sudah ada UU No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan peraturan pelaksananya yang mengatur Dana Abadi Pesantren,” ujarnya.

Hidayat menilai perhatian pemerintah terhadap pesantren secara normatif sangat baik karena sudah dibuatkan UU tentang Pesantren. Regulasi itu menurut dia merupakan sebuah pengakuan luar biasa terhadap pesantren karena baru kali ini ada UU tentang Pesantren.

“Bahkan, Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren (Dana Abadi),” ujarnya.

Dia menilai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 merupakan aturan lanjutan dari UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Menurut dia, Pasal 23 ayat (2) UU Nomor 18 Tahun 2019 menyatakan Dana Abadi Pesantren bertujuan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan pesantren.
 

Halaman :
Tags
SHARE