SHARE

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dalam rapat kerja kerja secara virtual dengan kepala daerah se-Indonesia.(ft:kmf)

Laporan : Linda Sari

CARAPANDANG(PADANG) - Perbaikan sistem penyelenggaraan pemerintahan, digitalisasi dan peningkatan Integritas penyelenggara pemerintahan diyakini menjadi solusi penting untuk menekan kasus tindak pidana korupsi, selain peningkatan kesejahteraan.

Hal ini menjadi diantara arahan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dalam rapat kerja kerja secara virtual dengan kepala daerah se-Indonesia, yang diikuti Gubernur Sumbar Buya Mahyeldi bersama Wakil Ketua DPRD Sumbar Suwirpen, di Kompleks Gubernuran Sumbar, Senin (24/1/2022) pagi.

Selain Mendagri, turut hadir sebagai pembicara dalam rapat tersebut Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol. Firli Bahuri, serta Kepala LKPP RI, Abdullah Azwar Anas. Turut mendampingi gubernur, Kepala Dinas Kominfotik SUmbar Jasman Rizal, Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Doni Rahmat Samulo, serta Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Rosail Akhyari.

Dalam arahannya, Mendagri menyebut, rapat kerja ini dalam rangka menekan atau pencegahan angka kasus tindak pidana korupsi (TPK) di Indonesia. Banyaknya pejabat publik terkena operasi tangkap tangan KPK, berdampak pada sistem pemerintahan dan kepercayaan publik pada pemerintah jadi menurun.

Tiga hal penyebab utama korupsi menurut Tito adalah sistem yang lemah atau buruk, integritas rendah serta budaya. “Karena itu perlu dilakukan perbaikan sistem, yang mengurangi kontak fisik, digitalisasi berbagai bidang,” kata Tito.

Hal senada juga disampaikan ketua KPK, Komjen Pol. Firli Bahuri, menurutnya salah satu sebab korupsi karena buruk atau lemahnya sistem. karena itu perlu dilakukan perbaikan sistem, sebab banyak ruang yang bisa menjebak kepala daerah.

“Baru 3 minggu tahun 2022 berjalan, sudah 3 kepala daerah yang terjerat kasus korupsi. Ini sangat mengkhawatirkan, banyak ruang yang bisa menjebak kepala daerah. Menurut saya ada lima wilayah yang rawan, yaitu pengadaan barang jasa, perizinan, jual beli jabatan, pengesahan APBD serta filantropi,” kata Firli.

Ditambahkan Firli, pihaknya akan terus berupaya melakukan mitigasi mencegah Tindak Pidana Korupsi. Khususnya bidang pendidikan dalam rangka meningkatkan integritas.

“Kita terus bekerja tanpa lelah membuat rumusan-rumusan pencegahan. Yang terbaru adalah orkestrasi pemberantasan korupsi secara nasional. Jangan berfikir KPK hanya ada di ibukota. Mata KPK sebanyak mata penduduk Indonesia, jadi jangan pernah berfikir untuk korupsi,” tegas Firli.

Sementara Kepala LKPP, Abdullah Azwar Anas menyebut
belanja online menjadi suatu keniscayaan dalam upaya mencegah tindak pidana korupsi. Untuk mendukung hal itu, LKPP saat ini menurut Abdullah fokus memperkuat e-Catalog dan Toko Daring


“Pemerintah harus bergegas menyiapkan aturan yang bisa mengakomodir ini.
Transaksi online tahun 2022 ini diprediksi mencapai Rp530 Triliun dengan 32 juta pelaku belanja online.


LKPP akan memotong mata rantai birokrasi yang panjang, dengan e-catalog dan toko daring. Bahkan juga ada juga e-catalog local untuk pemda. Toko daring untuk produk umkm, Bela (belanja langsung) pengadaan untuk umkm dan koperasi,” ujar Abdullah.

Gubernur Mahyeldi menyambut positif arahan dari pembicara. Menurutnya hal itu perlu ditindaklanjuti dalam rangka menunjukkan prestasi dan akomodasi produk-produk lokal yang bisa dipasarkan seperti yang disampaikan oleh LKPP .

“Dan terkait indikasi korupsi, maka diharapkan bagi seluruh OPD dan juga bagian barang dan jasa bisa meminimalisir potensi korupsi dengan melakukan tender-tender barang yang tidak bersentuhan dengan pihak ketiga/pihak yang lain. Sehingga memang semuanya sudah berjalan secara online,” kata gubernur.

“Selain itu kita juga berfikir tentang kualitas pekerjaan kita. Dan diharapkan kita sebagai OPD sebagai penanggung jawab dalam pengadaan barang dan jasa betul betul mengkaji kualitas bekerja yang terbaik.

Mari kita patuhi aturan yang ada. Sekali lagi mari kita berikan kualitas pekerjaan yang terbaik untuk pembangunan di Sumbar dan mematuhi peraturan yang ada,” sambung Buya.(*)