SHARE

Bupati Agam Hadiri Ranperda pada Paripurna DPRD 2022

Liputan : Linda Sari

CARAPANDANG [AGAM] - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Nomor 11 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Agam akhirnya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Agam 2022.

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Agam Dr. Novi Irwan itu juga dihadiri Bupati Agam Dr. H. Andri Warman. MM. Turut mendampingi  Wakil Ketua DPRD Suharman dan Irfan Amran, di Aula Utama Kantor DPRD, Jumat (9/9) Lubuk Basung.

Pengesahan Ranperda ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama antara DPRD dengan Pemerintah Daerah. Hal itu didasari oleh pernyataan persetujuan seluruh fraksi (7 fraksi) DPRD Agam terhadap Ranperda tersebut. Diantaranya, Fraksi Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi Demokrat dan Nasdem, Fraksi PAN, Fraksi Golkar, Fraksi PPP dan Fraksi PBB, Hanura dan Berkarya.

Bupati Agam mengatakan penyusunan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat daerah, merupakan upaya dari Pemerintah Kabupaten Agam rangka pembangunan dan pengembangan produk hukum daerah.

"Terimakasih kasih serta apresiasi yang tinggi kepada rekan-rekan DPRD Agam, yang sudah memberikan dedikasinya dalam melakukan pembahasan dan pendalaman bersama dengan unsur organisasi perangkat daerah  sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan," ujar bupati.

Tags
SHARE