SHARE

Wira Legawa Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Agam Lubuk Basung menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan sosialiasi ini hasil dari kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan Agam Lubuk Basung bersama Camat dan Walinagari se-Kecamatan Lubuk Basung. 

Laporan: Linda Sari

AGAM, CARAPANDANG.COM - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Kantor Cabang Agam Lubuk Basung melaksanakan kegiatan sosialiasi secara beruntun kepada masyarakat pekerja dalam ekosistem nagari dan pekerja sektor Bukan Penerima Upah (BPU) atau yang lebih dikenal sebagai pekerja mandiri/perorangan yang dilaksanakan di 5 nagari dalam Kecamatan Lubuk Basung.

BPJamsostek memberikan perlindungan atas resiko sosial kepada seluruh pekerja di Indonesia kecuali PNS, TNI dan POLRI atas dasar amanah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistim Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Wira Legawa Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Agam Lubuk Basung menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan sosialiasi ini hasil dari kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan Agam Lubuk Basung bersama Camat dan Walinagari se-Kecamatan Lubuk Basung. 

“Sosialisasi diberikan kepada 50 orang peserta undangan per-nagari yang jadwal pelaksanaannya dalam bulan Oktober dan minggu pertama bulan November 2023. Kegiatan sosialiasi dilaksanakan di aula pertemuan masing-masing kantor Wali Nagari se-Kecamatan Lubuk Basung yaitu Nagari Kampung Pinang, Kampung Tangah, Manggopoh, Garagahan dan Lubuk Basung”, jelasnya.

Wira juga mengungkapkan melalui pesan WhatsApp kepada Diskominfo Agam pada Selasa (14/11) bahwa kegiatan sosialiasi tersebut sangat penting dilaksanakan mengingat coverage kepesertaan masyarakat pekerja dalam program BPJamsostek masih dibawah 50% se-Kabupaten Agam. Selanjutnya, masih banyak masyarakat pekerja khususnya pekerja mandiri yang belum begitu faham tentang manfaat program BPJamsostek dan menganggap menjadi peserta BPJS Kesehatan saja sudah cukup. Padahal, program BPJamsostek sangat berbeda dengan BPJS Kesehatan dan merupakan program yang saling melengkapi.

“Pendaftaran peserta BPJamsostek dibagi dalam 4 sektor bidang kerja, yaitu Pekerja Migran Indonesia yang bekerja di luar negeri, pekerja sektor Jasa Konstruksi, pekerja sektor Penerima Upah (PU) atau yang lebih dikenal sebagai pekerja formal dan pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) atau yang lebih dikenal sebagai pekerja mandiri/perorangan.” Tutur Wira.

Diketahui BPJamsostek menyelenggarakan 5 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), jaminan Kematian (JKM), jaminan Hari Tua (JHT), jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Manfaat yang diberikan kepada peserta BPJamsostek atas resiko kecelakaan kerja (program JKK) berupa pembiayaan perobatan hingga sembuh - tanpa batasan, santunan cacat, penggantian gaji selama tidak mampu bekerja, santunan meninggal dunia sebesar 48 kali upah terlapor serta bantuan beasiswa mulai dari pendidikan taman kanak-kanak (TK) hingga kuliah dengan nilai maksimal 174 juta rupiah.

Pada program Jaminan Kematian (JKM) apabila peserta BPJamsostek meninggal dunia sebab apapun diluar hubungan kerja maka ahli waris berhak atas santunan senilai 42 juta rupiah.

Selanjutnya manfaat program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) merupakan perlindungan pekerja dalam mempersiapkan kemapanan diri pada hari tua setelah pensiun dari bekerja.

Sementara program Jaminan Kehilangan Pekerjaan hanya diperuntukkan bagi pekerja sektor Penerima Upah (PU) dimana peserta BPJamsostek mengalami pemutusan hubungan kerja sepihak oleh pemberi kerja (PHK) dengan manfaat yang didapatkan dari program ini adalah bantuan uang tunai, pemberian pelatihan kerja sesuai ketentuan hingga pemberian informasi bursa kerja yang pada akhirnya pekerja yang bersangkutan kembali mendapatkan pekerjaan.

Wira memaparkan juga bahwa untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan bergantung dari sektor pekerjaannya. Yang umum ditemui adalah pekerja pada sektor Penerima Upah (PU) dan pekerja Bukan Penerima Upah (BPU).

Untuk pekerja penerima Upah, maka pendaftaran peserta harus melalui wadah perusahaannya dengan iuran yang berasal dari perusahaan dan pekerja. Sedangkan untuk pekerja Bukan Penerima Upah dapat mendaftarkan diri secara mandiri cukup dengan berkas fotocopy KTP, nomor HP dan menyampaikan bidang pekerjaannya. Adapun nilai iuran untuk peserta BPU adalah minimal Rp. 16.800,-/bulan/orang dengan batasan usia minimal 15 tahun dan maksimal dibawah 65 tahun. 

“Diharapkan atas terlaksananya kegaitan sosialisasi bersama Wali Nagari ini mendapatkan atensi yang lebih dari peserta sosialisasi danselanjutnya dapat menyampaikan informasi ini kepada keluarga, kerabat dan orang-orang disekitar akan adanya BPJS Ketenagakerjaan guna perlindungan bagi seluruh pekerja," harap Wira.



Tags
SHARE