SHARE

Kepimimpinan Bupati Andri Warman Bawa Agam Jadi Kabupaten Maju

Liputan : Linda Sari

CARAPANDANG [AGAM] - Pemerintah Daerah Kabupaten Agam dibawah kepemimpinan Bupati Dr H Andri Warman  MM, telah mampu memberi arah yang tepat dalam proses pembangunan dan pemberdayaan  Nagari  dengan memanfaatkan dana Desa yang bersumber dari APBN dan  Alokasi Dana Nagari yang bersumber dari APBD Kabupaten Agam.

Hal ini dibuktikan dengan kemajuan dan kemandirian Nagari di Kabupaten Agam meningkat tajam berdasarkan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2022 Tentang Status Kemajuan Dan Kemandirian Desa Tahun 2022

Keputusan tersebut menetapkan Indeks Desa Membangun (IDM) Kabupaten Agam berada pada rangking  37 dari 434 Kabupaten di Indonesia  yang telah menuntaskan pengukuran IDM  dengan status IDM Kabupaten Agam sebagai Kabupaten Maju.

IDM  merupakan  indeks komposit (gabungan) berdasarkan tiga indeks yaitu indeks ketahanan ekonomi (IKE), indeks ketahanan sosial (IKS) dan Indeks  Ketahanan lingkungan ( IKL) dimana tingkat IDM dapat memperlihatkan posisi dan status Nagari  atau tingkat kemajuan Nagari

Pengukuran IDM  telah didukung aturan  yang dibuat  oleh Kementrian Desa sebagai Implementasi UU No 6 Tahun 2014  dan PP No 47 Tahun 2014  melalui Permendes No 2 Tahun 2016 dan dimulai  dilakukan pengukuran secara langsung  oleh Desa pada tahun 2019.

Terdapat 5 tingkatan status IDM antara lain  Nagari Mandiri dengan  IDM > 0,8155, Nagari Maju : dengan nilai  0,7072 < IDM <0,8155, Nagari Berkembang  dengan nilai  0,5989 < IDM <0,7072, Nagari Tertinggal dengan nilai  0,4907 < IDM <0,5989 serta Nagari Sangat tertinggal dengan nilai IDM <0,4907.

Berdasarkan hasil IDM yang diperoleh tahun 2022 terdapat 10 Nagari  yang berhasil meningkatkan status IDMnya    menjadi Nagari Mandiri, sehingga total Nagari Mandiri di Kabupaten Agam sebanyak 20 Nagari atau meningkat 100 %.

Kemudian terdapat  18 Nagari yang berhasil meningkatkan status IDM menjadi Maju  sehingga Nagari Maju di Kabupaten Agam menjadi sebanyak 54 Nagari atau 17,4%, serta hanya  8 Nagari di Kabupaten Agam yang masih berstatus berkembang atau berkurang 69,2 % karena telah meningkat menjadi Nagari Maju.

Kabupaten Agam tidak memiliki lagi Nagari IDM berstatus tertinggal atau sangat   tertinggal. Untuk  Nagari tertinggal telah dituntaskan pada tahun  2021 yang lalu.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat & Nagari, Drs Asril MM menyebutkan capaian tersebut dilakukan melalui fokus pembangunan dengan menjadikan Nagari sebagai episentrumnya.

“Dengan menjadikan nagari sebagai episentrum pembangunan, maka OPD teknis juga telah memfokuskan sasaran pembangunan yang tertuang pada Renja OPD berbasis kepada Nagari yang disesuaikan dengan potensi  dan kebutuhan masing-masing Nagari”ujar Asril.



Tags
SHARE