SHARE

Agam Anggarkan 47, 77 % (Rp. 716.139.048.554) APBD Untuk Belanja Pelayanan Publik Tahun 2022

Liputan : Linda Sari

CARAPANDANG [AGAM] - Pemerintah Kabupaten Agam yang dipimpin oleh Dr. Andri Warman, MM pada tahun anggaran 2022 menganggarkan belanja daerah untuk publik sebesar  Rp 716.139.048.554 yaitu 47,77% dari total belanja tahun 2022 sebesar Rp Rp 1.499.040.834.125,-

Belanja daerah untuk masyarakat yang akan menjadi aset daerah atau bermanja modal tahun 2022 berjumlah Rp 189. 853.185.676 (12,66%) yang bersumber dari dana alokasi umum dan dana alokasi khusus. Disamping belanja yang menjadi aset daerah, pada tahun 2022 juga dialokasi belanja barang/jasa yang langsung diserahkan kepada masyarakat sebesar Rp 249.444.817.451 (16,64%).

APBD Kabupaten Agam Tahun 2022 juga berisikan angaran untuk belanja hibah yang diberikan kepada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan  keolahragaan sebesar Rp 11.953.983.139  (0,80%) dan untuk belanja sosial dalam bentuk Beasiswa bagi siswa-siswi kurang mampu dan berprestasi, Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) untuk kaum dhuafa dan keagamaan, dengan total anggaran sebesar Rp 3.229.000.000 (0,22%)

Sementara untuk penanggulangan bencana juga dialokasikan anggaran sebesar Rp 11.143.629.562 (0,74%), mengingat Kabupaten Agam merupakan salah satu daerah rawan bencana. Lebih dari  lima puluh persen (50%) wilayah  yang ada merupakan daerah rawan bencana seperti tanah longsor dan banjir.

Belanja untuk publik lainnya berupa belanja-belanja untuk mendukung pelaksanaan fungsi pendidikan, kesehatan, pariwisata, kebudayaan, koperasi, Usaha Kecil Menengah  (UKM), fasilitas penanaman modal, dan ketahanan pangan serta pertanian, dengan total anggaran sebesar Rp 93. 259.862.000  (6.22%), yang bersumber dari dana alokasi khusus non fisik.

Melalui APBD Tahun 2022 juga dialokasikan anggaran transfer ke pemerintahan nagari yang akan dimanfaatkan oleh pemerintah nagari dalam pelaksanaan pembangunan nagari dan menunjang pelaksanaan kegiatan pemerintahan nagari berupa  Anggaran Dana Desa (ADD) dan Anggaran Dana Nagari (ADN) yaitu sebesar Rp 151.422.823.400 (10,10% serta Dana Bagi Hasil dari pemungutan Pajak Dan retribusi sebesar  Rp 5.831.747.325 (0,39%)

Sekretaris Daerah Kabupaten Agam, Drs.Edi Busti, M.Si dalam keterangannya saat berada di ruang kerjanya menyampaikan bahwa tidak benar APBD Kabupaten Agam dihabiskan untuk belanja pegawai Selasa 11/7/2022. 

“APBD Agam tahun 2022 persentase belanja pegawai lebih rendah dari belanja pelayanan yang diberikan kepada masyarakat yaitu 47,77% dan belanja pegawai sebesar 47,18 %, terdapat selisih sebesar 0,59% dengan jumlah nominal Rp 8.844.340.921” Tegas Edi Busti.

Kemudian dari total APBD Rp 1.499.040.834.125 tersebut dialokasi anggaran untuk  belanja gaji dan tunjangan pegawai sebesar Rp 707.305.599.216 dengan persentase 47,18%  dan belanja operasional kantor Rp 75.596.186.355 (5,04%)
Pengalokasian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah ( APBD) Kabupaten Agam tahun 2022 tersebut mengacu kepada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2021 tanggal 30 Desember 2021 

Tags
SHARE