Bapenda Kabupaten Agam menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat, khususnya para Wajib PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan.
Pemkab Agam melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BAPENDA) menggelar Sosialisasi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Tahun 2024 di Aula 2 Kantor Bupati Lubuk Basung, Senin (20/5).
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Agam menerima kunjungan dari Komisi II DPRD Kabupaten Pasaman Barat di Aula Kantor Bupati Lubuk Basung, Selasa (14/5).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Agam, Endrimelson SKom MSi menyampaikan, bahwa BAPENDA telah memulai proses sosialisasi terkait Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.