CARAPANDANG – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada pekan lalu menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Bandung. Dalam penggeledahan tersebut beredar kabar KPK menyita deposito senilai Rp70 miliar dalam kasus kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB.
Menjawab kabar tersebut Ridwan Kamil membantah bahwa dirinya memiliki deposito yang dimaksud.
“Deposito itu bukan milik kami. Tidak ada uang atau deposito kami yang disita saat itu,”ujarnya dalam keterangan yang diterima di Bandung, Selasa 18 Maret 2025.
Dia pun menjelaskan saat dirinya sebagai Gubernur Jawa Barat memiliki fungsi ex-officio dalam urusan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Biasanya, ia menerima laporan dari Kepala Biro BUMD atau Komisaris sebagai perwakilan gubernur.
Namun, terkait kasus dugaan korupsi anggaran media di Bank BJB, Ridwan Kamil tegas mengatakan tidak pernah mendapatkan laporan apa pun.
“Untuk masalah ini, saya tidak pernah mendapat laporan, sehingga saya tidak mengetahui perihal yang menjadi masalah hari ini,” kata dia.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi pada Senin (10/3/2025) menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dalam penggeledahan di rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).