Sementara itu, Kabag Perencanaan dan Kepegawaian Biro Adpim, Dirae Novera yang hadir mewakili Kepala Biro Adpim mengatakan kegiatan Forum Perangkat Daerah dalam rangka penyusunan Renstra Sekretariat Daerah ini baru pertama kali dilaksanakan pasca diberlakukannya Permendagri 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
"Dulu kita menyusun Renstra itu per Biro, sekarang tidak lagi demikian, sudah menjadi satu kesatuan untuk Sekretariat Daerah. Itu karena, sejak Mei 2021 lalu kita telah memberlakukan Permendagri 56 Tahun 2019," jelas Dirse.
Dikatakannya, setelah mendengar arahan dari narasumber, kegiatan rapat koordinasi perangkat daerah akan dilanjutkan dengan agenda desk per biro-biro dengan masing-masing bagian mitranya di Pemerintah Kabupaten/Kota.
"Ditahapan itu, Renstra job desk per biro akan dibahas dan disempurnakan," terang Dirse. (adpsb).