Beranda Edukasi PPPK Dihapus, Honorer Tetap Miliki Peluang Jadi ASN

PPPK Dihapus, Honorer Tetap Miliki Peluang Jadi ASN

0
Sistem seleksi PPPK akan resmi dihentikan pada tahun 2025 dan digantikan oleh jalur seleksi terintegrasi. Pemerintah memastikan, honorer tetap memiliki peluang untuk menjadi ASN sesuai kebutuhan instansi.

CARAPANDANG - Sistem seleksi PPPK akan resmi dihentikan pada tahun 2025 dan digantikan oleh jalur seleksi terintegrasi. Pemerintah memastikan, honorer tetap memiliki peluang untuk menjadi ASN sesuai kebutuhan instansi.  

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani menjelaskan, sistem baru yang terintegrasi diterapkan pada 2025. “Mulai tahun 2025 itu sudah terintegrasi,” ujar Nunuk dilansir laman Kemendikdasmen, dikutip Sabtu (11/1/2025). 

Program ini bertujuan untuk memberikan kejelasan status kerja bagi tenaga honorer di instansi pemerintah. Sebab sesuai dengan aman UU ASN nomor 20 tahun 2023 di mana honorer harus segera diselesaikan. 

Sistem PPPK sebelumnya memungkinkan honorer menjadi ASN dengan kontrak kerja minimal satu tahun hingga maksimal lima tahun. Kontrak tersebut dapat diperpanjang, dan mereka diberikan hak-hak yang setara dengan PNS.  

  1. Tunjangan dan Fasilitas: Fasilitas jabatan dan individu sesuai posisi yang diemban.  
  2. Penghargaan Motivasi: Berupa penghargaan finansial atau non-finansial untuk meningkatkan semangat kerja.  
  3. Jaminan Sosial: Termasuk jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, dan perlindungan lainnya.  

Bagi tenaga pendidik, seleksi PPPK akan digantikan oleh tes Pendidikan Profesi Guru (PPG). “Untuk yang akan datang, tes PPG itulah tes PPPK,” katanya, menjelaskan jalur baru bagi guru honorer menjadi ASN.  

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait