Beranda Hukum dan Kriminal Polri Tangkap 29 Pelaku Karhutla di Tiga Provinsi, Termasuk Jaringan Pembakar Lahan untuk Sawit

Polri Tangkap 29 Pelaku Karhutla di Tiga Provinsi, Termasuk Jaringan Pembakar Lahan untuk Sawit

Polda Sumsel menetapkan 12 tersangka dari 10 laporan polisi dan mengusut satu perusahaan di Musi Banyuasin.

0
Ilustrasi

Kasatgas Karhutla Polda Sumsel menyatakan, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, termasuk UU Lingkungan Hidup dan UU Kehutanan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait