Beranda Hukum dan Kriminal Polda Metro Tetapkan 4 Tersangka Kasus Challenge Hafalan Al-Qur'an Berhadiah Miras

Polda Metro Tetapkan 4 Tersangka Kasus Challenge Hafalan Al-Qur'an Berhadiah Miras

Para tersangka dijerat dengan Pasal 300 dan/atau Pasal 301 KUHP tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.

0
Tersangka RES (baju orange) berperan sebagai pembawa acara (master of ceremony/MC) di booth tersebut. (viva.co.id/istimewa)

Barang bukti yang disita berupa lima flashdisk berisi rekaman digital dan pakaian yang digunakan tersangka.

Penyelenggara The Sounds Project sebelumnya telah menyatakan mengecam keras kejadian tersebut dan menegaskan bahwa aktivitas itu murni inisiatif individu di luar arahan dan persetujuan pihaknya.

Direktur Newport, Handoko Sasongko, juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh umat Muslim dan masyarakat Indonesia atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan ulang konten tersebut dengan narasi provokatif dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada kepolisian.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait