Beranda Kabupaten Solok Penggunaan Kop Wakil Bupati Solok Sesuai Aturan Permendagri

Penggunaan Kop Wakil Bupati Solok Sesuai Aturan Permendagri

0
Penggunaan Kop Wakil Bupati Solok Sesuai Aturan Permendagri

SOLOK, CARAPANDANG - Menanggapi ramainya perbincangan di media sosial terkait penggunaan kop surat Wakil Bupati Solok dalam surat Percepatan Penginputan RUP Tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Solok menegaskan bahwa penggunaan kop tersebut telah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Tidak ada yang menyalahi aturan. Penggunaan kop Wakil Bupati Solok sudah sesuai dengan ketentuan resmi,” ujar perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten Solok. Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa Wakil Kepala Daerah diperbolehkan menggunakan kop surat kedinasan untuk naskah-naskah yang tidak bersifat kebijakan. Jenis surat yang dimaksud antara lain: surat dinas, surat tugas, surat izin, surat pernyataan melaksanakan tugas, memo, hingga rekomendasi. Ketentuan tersebut tertuang secara jelas dalam lampiran Permendagri halaman 65.

Menanggapi hal ini, Kabiro Organisasi dan Tata Laksana Kemendagri, Evan Nur Setia Hadi turut memberi klarifikasi. “Wakil Kepala Daerah boleh menggunakan kop naskah dinas jabatan dengan lambang garuda dan bertuliskan Wakil Kepala Daerah,” jelasnya melalui pesan WhatsApp pada Jumat (04/05/2025).

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here