Beranda Umum OJK: RSE Asuransi Kesehatan Salah Satunya Bakal Atur Keberadaan MAB

OJK: RSE Asuransi Kesehatan Salah Satunya Bakal Atur Keberadaan MAB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan pihaknya berencana menerbitkan Rancangan Surat Edaran OJK (RSEOJK) tentang Asuransi Kesehatan, yang salah satunya mengatur mengenai adanya medical advisory board (MAB).

0
istimewa

CARAPANDANG.COM- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan pihaknya berencana menerbitkan Rancangan Surat Edaran OJK (RSEOJK) tentang Asuransi Kesehatan, yang salah satunya mengatur mengenai adanya medical advisory board (MAB).

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (KE PPDP) OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan MAB dalam perusahaan asuransi berperan sebagai penasihat dalam aspek medis, terutama dalam evaluasi klaim, underwriting, dan pengembangan produk.

"Mereka membantu menilai klaim medis yang kompleks, mendeteksi potensi fraud, serta memberikan rekomendasi terkait risiko kesehatan calon tertanggung," kata Ogi di Jakarta, Senin.

Di sisi lain, imbuh Ogi, MAB juga menjalin kerja sama dengan penyedia layanan kesehatan untuk memastikan kualitas layanan bagi pemegang polis. Dengan keahlian dokter spesialis dan profesional medis lainnya, MAB membantu perusahaan asuransi menjaga keseimbangan antara profitabilitas dan perlindungan nasabah.

Apabila dijalankan dengan baik, Ogi mengatakan bahwa MAB akan membantu perusahaan untuk efisiensi klaim kesehatan. Apabila memungkinkan, MAB tidak harus dimiliki oleh setiap perusahaan melainkan juga bisa bersifat sharing.

Adapun rencana penerbitan RSEOJK Asuransi Kesehatan dilakukan dalam rangka memperbaiki tata kelola dan proses underwriting yang lebih baik pada produk asuransi kesehatan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait