Beranda Hukum dan Kriminal KPK Sita 140 Bidang Tanah Hingga Rp12,8 Miliar di Kasus BPR Jepara

KPK Sita 140 Bidang Tanah Hingga Rp12,8 Miliar di Kasus BPR Jepara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) total menyita 140 bidang tanah atau bangunan, Rp12,8 miliar, serta enam unit kendaraan terkait kasus dugaan korupsi dalam pencairan kredit usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda) tahun 2022-2024.

0
istimewa

CARAPANDANG.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) total menyita 140 bidang tanah atau bangunan, Rp12,8 miliar, serta enam unit kendaraan terkait kasus dugaan korupsi dalam pencairan kredit usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda) tahun 2022-2024.

“Sebagai upaya asset recovery (pemulihan kerugian keuangan negara, red.), KPK melakukan penyitaan terhadap barang, aset, dan uang,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/9) malam.

Lebih lanjut Asep menjelaskan penyitaan aset tersebut salah satunya merupakan 136 bidang tanah atau bangunan yang digunakan sebagai agunan 40 debitur fiktif Bank Jepara Artha dengan nilai sekitar Rp60 miliar

Kemudian aset milik tersangka Jhendik Handoko selaku Direktur Utama BPR Bank Jepara Artha berupa uang sebesar Rp1,3 miliar, empat unit kendaraan roda empat, dan dua bidang tanah.

Dari tersangka Mohammad Ibrahim Al’Asyari selaku Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang, dia mengatakan KPK menyita uang sebesar Rp11,5 miliar, satu bidang tanah atau bangunan, dan satu unit kendaraan roda empat.

Terakhir, dari tersangka Ahmad Nasir selaku Kepala Divisi Bisnis, Literasi dan Inklusi Keuangan BPR Bank Jepara Artha, KPK menyita satu bidang tanah atau bangunan serta satu unit kendaraan roda dua.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait