Beranda Edukasi Kemendikdasmen Terbitkan Permendikdasmen Tentang Retribusi Guru ASN

Kemendikdasmen Terbitkan Permendikdasmen Tentang Retribusi Guru ASN

0
Kemendikdasmen terbitkan aturan redistribusi guru ASN/PPPK

Selanjutnya sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah, serta tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; serta tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana.

Sementara redistribusi guru ASN pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kewenangan, yang dilaksanakan setelah mendapat rekomendasi dari Tim Pertimbangan Redistribusi Guru ASN.

Dalam hal Pengelolaan Kepegawaian, jangka waktu redistribusi guru ASN pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dilaksanakan dalam jangka waktu empat tahun dan dapat diperpanjang satu kali. Kecuali, jika kebutuhan guru telah terpenuhi.

Penilaian kinerja guru ASN dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian berdasarkan rekomendasi penilaian dari pimpinan penyelenggara satuan pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berkaitan dengan pelaporan, pengawasan, dan pengendalian, Mendikdasmen menyampaikan bahwa hal tersebut dapat disampaikan oleh Pemda kepada kementerian melalui Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Guru.

"Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menerima redistribusi guru ASN harus mengupayakan pemenuhan guru pada satuan pendidikannya," kata Mendikdasmen Abdul Mu'ti.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait