Menteri PPPA menyoroti indeks keuangan perempuan yang mencapai angka 80,28%, sedikit di bawah laki – laki 80,73% berdasarkan hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2025. Oleh karena itu, dibutuhkan sinergi antara pemerintah pusat hingga daerah, organisasi masyarakat, dunia usaha, akademisi dan profesional, media massa, serta masyarakat luas untuk membangun ekosistem pemberdayaan ekonomi perempuan yang inklusif, adil, berkelanjutan, dan terlindungi dari kekerasan.
“Melalui berbagai program dan kolaborasi lintas sektor, Kemen PPPA telah melakukan beberapa insiatif, seperti Pelaksanaan Strategi Nasional Keuangan Inklusi Perempuan (SNKI-P) dan pembentukan Koalisi Inklusi Keuangan Digital Perempuan. Kami juga melakukan program pelatihan kewirausahaan, penguatan kapasitas usaha, dan mentoring bisnis bagi perempuan pelaku UMKM di berbagai daerah. Selain itu, kami juga telah menyusun Policy Note on Financial Inclusion dalam Forum G20 Empower Working Group (EWWG) Afrika Selatan 2025 dan mendorong kerja sama lintas sektor dalam perlindungan konsumen berperspektif gender, khususnya menghadapi risiko pinjaman daring dan praktik keuangan yang eksploitatif,” tutup Menteri PPPA.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan sekaligus Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari menyampaikan komitmennya untuk mendampingi pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di sektor ekonomi.