Dia mengajak negara-negara yang telah mendukung Palestina jangan menunggu lebih lama dengan melakukan langkah konkret agar agresi Israel terhadap Palestina dihentikan. Dia menyampaikan usul empat langkah mendesak yang harus segera diambil oleh komunitas internasional.
Pertama menjaga implementasi gencatan senjata, di mana komunitas internasional harus memastikan bahwa perjanjian gencatan senjata dapat terlaksana secara menyeluruh dan berkelanjutan untuk mengakhiri penderitaan warga Gaza. Kedua perlindungan bagi warga Palestina yang terdampak genosida Israel. Ketiga agar PBB segera mengeluarkan resolusi darurat yang mengikat untuk mengirimkan pasukan perdamaian guna melindungi rakyat Palestina dari tindakan keji Israel.
Keempat, MUI menuntut agar fatwa Mahkamah Internasional (ICJ) dan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) segera diberlakukan. "Mendesak diberlakukannya fatwa ICJ dan ICC agar Israel dikenakan sanksi internasional dan menangkap Benyamin Netanyahu dan siapapun yang terlihat dalam kejahatan besar terhadap warga Gaza dan Pakestina secara umum," tegas Sudarnoto.
MUI juga meminta pemerintah Indonesia untuk memainkan peran lebih aktif dalam membantu Palestina. Salah satu langkah konkret yang dapat diambil adalah mendesak Amerika Serikat sebagai pendukung utama Israel agar menghentikan dukungan terhadap agresi militer yang dilakukan Israel.
"Jika diperlukan, kedutaan besar Amerika harus dipanggil dan diperingatkan agar menghentikan dukungan terhadap Israel," tambahnya.
Beranda
Internasional
Israel Kembali Serang Gaza, MUI: Ini Kejahatan Kemanusiaan Tidak Boleh Dibiarkan
Israel Kembali Serang Gaza, MUI: Ini Kejahatan Kemanusiaan Tidak Boleh Dibiarkan
MUI mengajak negara-negara yang telah mendukung Palestina jangan menunggu lebih lama dengan melakukan langkah konkret agar agresi Israel terhadap Palestina dihentikan.