“Pengawasan terhadap orang asing merupakan bagian penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi ketentuan keimigrasian serta menggunakan izin tinggal yang sesuai,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pohuwato Budi Mangantjo.
Dia menegaskan, keberadaan WNA di Indonesia harus memberikan manfaat dan tidak menimbulkan gangguan maupun pelanggaran hukum.
“WNA yang masuk ke Indonesia harus memberikan manfaat bagi negara, bukan justru menimbulkan gangguan atau pelanggaran hukum. Untuk itu, pengawasan akan terus dilakukan secara humanis, selektif, dan tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pohuwato bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Gorontalo juga akan terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan serta aktivitas orang asing.
Pengawasan tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan berbagai instansi terkait.
Masyarakat turut diimbau berperan aktif dengan menyampaikan informasi apabila menemukan aktivitas WNA yang mencurigakan atau diduga melanggar ketentuan keimigrasian.
Imigrasi juga mengingatkan seluruh orang asing yang berada di Indonesia untuk selalu membawa dokumen perjalanan yang sah.
Selain itu, WNA diminta memastikan izin tinggal masih berlaku serta menjalankan kegiatan sesuai dengan ketentuan izin tinggal yang dimiliki.