Beranda Hukum dan Kriminal Gimbal Bunuh Sandy Permana Lantaran Sakit Hati

Gimbal Bunuh Sandy Permana Lantaran Sakit Hati

0
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkapkan motif pelaku Nanang Irawan (47) alias Gimbal membunuh aktor laga Sandy Permana karena sakit hati.

Lalu menusuk leher kiri korban dan menusuk ke arah punggung kiri korban masing-masing satu kali hingga membuat motor korban terjatuh.

"Selanjutnya korban menyelamatkan diri dengan cara berlari dan tersangka juga melarikan diri ke arah persawahan yang menuju ke Jalan Raya Cibarusah menggunakan sepeda motor," kata Wira.

Walaupun sempat melarikan diri, nyawa korban tidak bisa terselamatkan dan akhirnya meninggal dunia.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dan atau Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait