CARAPANDANG – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menyesalkan langkah orang tua siswa yang melaporkan Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga ke polisi. Menurutnya persoalan siswa dengan pihak sekolah bisa diselesaikan melalui mekanisme internal satuan pendidikan.
"Tindakan orang tua siswa yang melaporkan kasus tersebut ke polisi karena anaknya didisiplinkan akibat merokok di sekolah bukanlah langkah yang bijak, seharusnya dapat diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme internal satuan pendidikan," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 16 Oktober 2025.
Politisi PKB ini mengatakan tiap-tiap sekolah mempunyai tata tertib, dewan guru, serta komite sekolah yang berfungsi sebagai wadah penyelesaian masalah secara edukatif dan proporsional.
Maka, menurutnya pelibatan aparat penegak hukum sejak awal justru dapat memperkeruh suasana, menimbulkan ketegangan antara pihak sekolah dan orang tua, serta memberi dampak psikologis pada siswa lainnya.
"Apalagi setelah itu para siswa justru melakukan mogok sekolah dan menuntut kepala sekolah dicopot," imbuhnya.
Selanjutnya dia mengingatkan terkait peraturan larangan merokok di sekolah yang tercantum dalam Permendikbud 64 Tahun 2015. Regulasi tersebut menetapkan bahwa seluruh aktivitas yang berkaitan dengan rokok, seperti merokok, menjual, memproduksi, dan mempromosikan, dilarang keras di area sekolah. Hal ini mencakup siswa, guru, pegawai, dan tamu yang datang ke lingkungan sekolah.