CARAPANDANG - Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menangkap buronan gembong narkoba berinisial MR, yang dikenal dengan julukan "Bos Gendut", di sebuah salon kecantikan di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat, pada Rabu (12/8/2026) malam.
Direktur Penindakan dan Pengejaran BNN, Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan, menjelaskan bahwa MR merupakan buronan dalam kasus kepemilikan 98 kilogram sabu sejak 7 November 2025.
"Yang bersangkutan kami ikuti dari mulai Kampung Bahari ke luar menuju Mangga Besar lalu kami tangkap di salah satu salon kecantikan dan sekarang sudah kami amankan di BNN," ujar Roy dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (13/8/2026).
"Merupakan buronan terkait dengan kasus narkoba pada tanggal 7 November 2025 atas nama MR atau bos gendut," tegasnya.
Dari penangkapan tersebut, BNN menyita berbagai barang bukti, termasuk sabu, senjata api, emas batangan, dan sejumlah barang lainnya.
Kasus ini kemudian dikembangkan ke dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Yang sudah berhasil kita sita, ada uang cash sebesar Rp1,277 miliar, kemudian dikembangkan dalam beberapa aset yang sudah kita hitung kurang lebih sebesar Rp39,950 miliar," ungkap Roy.
Setelah dilakukan interogasi terhadap MR, BNN bersama Polda Metro Jaya melakukan operasi pengembangan di Kampung Bahari pada Kamis (13/8/2026) pagi.