Beranda Ekonomi BEI Godok Aturan Penghapusan Harga Saham Rp50, Dorong Likuiditas dan Price Discovery

BEI Godok Aturan Penghapusan Harga Saham Rp50, Dorong Likuiditas dan Price Discovery

Menurutnya, penghapusan batas ini akan memberikan akses likuiditas yang lebih baik bagi investor.

0
Ilustrasi

CARAPANDANG - Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah menggodok rencana penghapusan batas minimum harga saham sebesar Rp50 per saham yang berlaku di pasar reguler dan pasar tunai.

Langkah ini bertujuan untuk memberikan ruang perdagangan yang lebih luas bagi saham-saham berharga rendah serta mendorong proses pembentukan harga (price discovery) yang lebih baik.

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik membenarkan adanya rencana tersebut. Menurutnya, penghapusan batas ini akan memberikan akses likuiditas yang lebih baik bagi investor.

"Untuk memberikan akses likuiditas dan price discovery yang lebih baik, kami akan menghapus batasan harga minimum Rp50," ujar Jeffrey kepada awak media di Jakarta, Kamis (20/8/2026).

BEI menyebutkan bahwa dalam skema yang dikaji, batas harga minimum akan diturunkan dari Rp50 menjadi Rp1 per saham.

Dengan perubahan ini, saham-saham yang selama ini terpaku di level Rp50 memiliki kesempatan untuk diperdagangkan dalam rentang harga yang lebih variatif.

Bursa juga memperkirakan, frekuensi dan nilai transaksi saham-saham di Papan Pemantauan Khusus dapat meningkat dua hingga tiga kali lipat jika mekanisme perdagangannya bergeser dari call auction ke continuous auction di pasar reguler.

Saat ini, BEI masih dalam tahap menghimpun masukan dari berbagai pelaku pasar sebelum menetapkan aturan final.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait